Teori geopolitik dan wawasan nusantara
21 Maret 2012
Rate This
Geopolitik
berasal dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik”. Maka, Membicarakan pengertian
geopolitik, tidak terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi dan
politik. “Geo” artinya Bumi/Planet Bumi. Menurut Preston E. James, geografi
mempersoalkan tata ruang, yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di
permukaan Bumi. Dengan demikian geografi bersangkut-paut dengan interrelasi
antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Sedangkan politik, selalu
berhubungan dengan kekuasaan atau pemerintahan.
Dalam studi
Hubungan Internasional, geopolitik merupakan suatu kajian yang melihat masalah
/ hubungan internasional dari sudut pandang ruang atau geosentrik. Konteks
teritorial di mana hubungan itu terjadi bervariasi dalam fungsi wilayah dalam
interaksi, lingkup wilayah, dan hirarki aktor: dari nasional, internasional,
sampai benua-kawasan, juga provinsi atau lokal.
Dari
beberapa pengertian diatas, pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan
lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi,
sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada politik internasional.
Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang
mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik
mempunyai 4 unsur yang pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan
strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur
kebijaksanaan.
Negara tidak
akan pernah mencapai persamaan yang sempurna dalam segala hal. Keadaan suatu
negara akan selalu sejalan dengan kondisi dari kawasan geografis yang mereka
tempati. Hal yang paling utama mempengaruhi keadaan suatu negara adalah kawasan
yang berada di sekitar negara itu sendiri, atau dengan kata lain, negara-negara
di sekitarnya / negara tetangga merupakan pengaruh yang paling besar.
Dari uraian
diatas, dapat disimpulkan, bahwa ada dua golongan negara. Yaitu golongan negara
“determinis” dan golongan negara “posibilitis”. Determinis berarti
semua hal yang bersifat politis secara mutlak tergantung dari keadaan bumi
geografi. Negara determinis adalah negara yang berada diantara dua negara
raksasa / adikuasa, sehingga, secara langsung maupun tidak langsung,
terpengaruh oleh kebijakan politik luar negeri dua negara raksasa itu.
Sebenarnya,
faktor keberadaan dua negara raksasa, bukanlah satu-satunya faktor yang
mempengaruhi keadaan suatu negara yang berada diantaranya. Faktor lain seperti
faktor ideologi, politik, sosial, budaya dan militer, juga merupakan faktor
yang mempengaruhi. Hanya saja, karena besarnya kekuasaan dua negara besar
tersebut, maka keberadaannya menjadi faktor yang begitu dominan dalam
mempengaruhi keadaan negara yang bersangkutan.
Golongan
negara yang kedua adalah golongan negara posibilitis. Golongan ini merupakan
kebalikan dari golongan determinis. Negara ini tidak mendapatkan dampak yang
terlalu besar dari keberadaan negara raksasa, karena letak geografisnya tidak
berdekatan dengan negara raksasa. Sehingga, faktor yang cukup dominan dalam
mempengaruhi keadaan negara ini adalah faktor-faktor seperti ideologi, politik,
sosial, budaya dan militer yang telah disebutkan sebelumnya. Tentunya,
keberadaan negara-negara lain di sekitar kawasan tersebut juga turut menjadi
faktor yang berpengaruh.
Geopolitik,
dibutuhkan oleh setiap negara di dunia, untuk memperkuat posisinya terhadap
negara lain, untuk memperoleh kedudukan yang penting di antara masyarakat
bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi untuk menempatkan diri pada posisi
yang sejajar di antara negara-negara raksasa.
Dari uraian
diatas dapat disimpulkan bahwa keadaan geografi suatu negara sangat
mempengaruhi berbagai aspek dalam penyelenggaraan negara tersebut, seperti
pengambilan keputusan, kebijakan politik luar negeri, hubungan perdagangan dll.
Maka dari itu, muncullah organisasi-organisasi internasional yang berdasarkan
pada keberadaannya dalam suatu kawasan, seperti ASEAN, Masyarakat Ekonomi
Eropa, The Shanghai Six dll. Komunitas-komunitas internasional ini berperan dalam
hal kerjasama kawasan, penyelesaian masalah bersama, usaha menciptakan
kedamaian dunia, dll.
Hal ini
berkaitan langsung dengan peranan-peranan geopolitik. Adapun peranan-peranan
tersebut adalah:
- Berusaha menghubungkan
kekuasaan negara dengan potensi alam yang tersedia;
- Menghubungkan kebijaksanaan
suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam;
- Menentukan bentuk dan corak
politik luar dan dalam negeri;
- Menggariskan pokok-pokok haluan
negara, misalnya pembangunan;
- Berusaha untuk meningkatkan
posisi dan kedudukan suatu negara berdasarkan teori negara sebagai
organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya;
- Membenarkan tindakan-tindakan
ekspansi yang dijalankan oleh suatu negara.
Teori
Pan-Regionalisme
Ada banyak teori dalam bidang geopolitik. Teori yang paling berpengaruh adalah
teori Lebensraum, yang melahirkan teori Autarkis. Penggabungan dari kedua teori
tersebut menghasilkan teori Pan Regionalisme. Teori ini berpandangan bahwa
negara merupakan suatu organisme, yang memiliki kecerdasan intelektual serta
memerlukan ruang hidup.
Tak ada
satupun negara yang dapat hidup mandiri secara mutlak. Karena
keterbatasan-keterbatasan dan tidak meratanya ketersediaan Sumber Daya Alam,
setiap negara akan mengalami interdependensi, atau keadaan saling membutuhkan.
Teori ini pun berpandangan bahwa satu bagian dunia yang relatif mempunyai
persamaan dalam sifat-sifat geografis, ras, kebudayaan dsb, dapat disatukan
dalam satu kesatuan wilayah.
Teori inilah
yang digunakan oleh Bangsa Jerman pada Perang Dunia ke-I. Dengan beranggapan
bahwa bangsa Aria adalah bangsa yang paling unggul, mereka berekspansi ke
negara lain, agar dapat menjadi pemimpin pan Euro-Afrika. Begitupun bangsa
Amerika, yang berusaha menyatukan Pan-Amerika.
Indonesia sebagai Negara Kepulauan
Indonesia merupakan suatu negeri yang amat unik. Hanya sedikit negara di dunia,
yang bila dilihat dari segi geografinya, memiliki kesamaan dengan Indonesia.
Negara-negara kepulauan di dunia, seperti Jepang dan Filipina, masih kalah bila
dibandingkan dengan negara kepulauan Indonesia.
Indonesia
adalah suatu negara, yang terletak di sebelah tenggara benua Asia, membentang
sepanjang 3,5 juta mil, atau sebanding dengan seperdelapan panjang keliling
Bumi, serta memiliki tak kurang dari 13.662 pulau.
Jika dilihat
sekilas, hal ini adalah suatu kebanggaan dan kekayaan, yang tidak ada
tandingannya lagi di dunia ini. Tapi bila dipikirkan lebih jauh, hal ini
merupakan suatu kerugian tersendiri bagi bangsa dan negara Indonesia. Indonesia
terlihat seperti pecahan-pecahan yang berserakan. Dan sebagai 13.000 pecahan
yang tersebar sepanjang 3,5 juta mil, Indonesia dapat dikatakan sebagai sebuah
negara yang amat sulit untuk dapat dipersatukan.
Maka, untuk
mempersatukan Bangsa Indonesia, diperlukan sebuah konsep Geopolitik yang
benar-benar cocok digunakan oleh Bangsa Indonesia. Sebelum menuju pembahasan
tentang konsep geopolitik Indonesia, terlebih dahulu kami akan membahas tentang
kondisi serta keadaan Indonesia ditinjau dari segi geografisnya.
Ada beberapa
jenis kondisi geografis bangsa Indonesia. Yaitu kondisi fisis, serta kondisi
Indonesia ditinjau dari lokasinya.
1. Kondisi fisis Indonesia,
a. Letak geografis;
b. Posisi Silang;
c. Iklim;
d. Sumber-Sumber Alam;
e. Faktor-Faktor Sosial Politik.
2. Lokasi Fisikal Indonesia. Keberadaan pada lokasi ini adalah faktor utama
yang mempengaruhi politik di Indonesia. Indonesia berada pada dua benua, yaitu
Asia dan Australia. Indonesia pun berada diantara dua samudera, yaitu Samudera
Pasifik dan Hindia.
Posisi
silang, seperti yang telah dijelaskan pada poin kondisi fisikal, menyebabkan
Indonesia menjadi suatu daerah Bufferzone, atau daerah penyangga. Hal ini bisa
dilihat pada aspek-aspek dibawah ini:
1. Politik
Indonesia berada diantara dua sistem politik yang berbeda, yaitu demokrasi
Australia dan demokrasi Asia Selatan;
2. Ekonomi
Indonesia berada di antara sistem ekonomi liberal Australia dan sistem ekonomi
sentral Asia;
3. Ideologis
Indonesia berada diantara ideologi kapitalisme di Selatan dan komunis di
sebelah utara;
4. Sistem Pertahanan
Indonesia berada diantara sistem pertahanan maritim di selatan, dan sistem
pertahanan kontinental di utara.
Selain
menjadi daerah Bufferzone, Indonesia pun memperoleh beberapa keuntungan
disebabkan kondisinya yang silang tersebut. Antara lain:
- Berpotensi menjadi jalur
perdagangan Internasional;
- Dapat lebih memainkan peranan
politisnya dalam percaturan politik Internasional;
- Lebih aman dan terlindung dari
serangan-serangan negara kontinental.
Masalah-Masalah
Teritorial
Indonesia, sebagai sebuah negara kepulauan yang amat luas, memiliki berbagai
masalah berkaitan dngan kondisinya itu. Beberapa faktor yang mempengaruhi
timbulnya masalah teritorial ini antara lain, dasar geografi, demografi, serta
kondisi sosial masyarakat.
Masalah-masalah
teritorial yang terjadi di Indonesia, pada umumnya menyangkut beberapa hal
berikut:
- Pembinaan wilayah untuk
menciptakan ketahanan nasional yang maksimal dan efektif;
- Faktor kesejahteraan dan
keamanan;
- Pembinaan teritorial yang
dititikberatkan pada penyusunan potensi Hankam;
Bila
masalah-masalah yang timbul dari beberapa faktor di atas dapat diatasi dengan
baik oleh Bangsa Indonesia, maka akan tercapailah suatu keadaan yang dinamakan
ketahanan nasional. Untuk mencapai keadaan tersebut, terdapat suatu prosedur
yang dinamakan “geostrategi”.
Secara umum, geostrategi merupakan upaya untuk memperkuat ketahanan di berbagi
bidang, yaitu bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, militer,
kehidupan beragama, dan pembangunan.
Wawasan Nusantara
Seperti telah dikemukakan sebelumnya, diperlukan suatu konsep geopolitik khusus
untuk menyiasati keadaan / kondisi Negara Indonesia, yang terdiri dari ribuan
pulau dan sepanjang 3,5 Juta Mil. Konsep geopolitik itu adalah Wawasan
Nusantara. Berbeda dengan pemahaman geopolitik negara lain yang cenderung
mengarah kepada tujuan ekspansi wilayah, konsep geopolitik Indonesia, atau
wawasan Nusantara justru bertujuan untuk mempertahankan wilayah. Sebagai negara
kepulauan yang luas, Bangsa Indonesia beranggapan bahwa laut yang dimilikinya
merupakan sarana “penghubung” pulau, bukan “pemisah”. Sehingga, walaupun
terpisah-pisah, bangsa Indonesia tetap menganggap negaranya sebagai satu
kesatuan utuh yang terdiri dari “tanah” dan “air”, sehingga lazim disebut
sebagai “tanah air”.
Tujuan dari
Wawasan Nusantara dibagi menjadi dua tujuan, yaitu tujuan nasional dan tujuan
ke dalam. Tujuan nasional dapat dilihat dalam Pembukaan UUD ’45. Pada UUD ’45
dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Sedangkan
tujuan yang kedua, yaitu tujuan ke dalam, adalah mewujudkan kesatuan segenap
aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial. Maka dapat disimpulkan bahwa tujuan
bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta
kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian
dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Untuk
mewujudkan integrasi tanah air serta mencapai tujuan Wawasan Nusantara diatas,
maka dipakailah lima asas, yaitu:
1. Satu kesatuan wilayah;
a. Satu wadah Bangsa Indonesia yang bersatu;
b. Satu kesatuan tumpah darah dengan bersatunya dan dipersatukan segala
anugerah dan hakekatnya.
2. Satu kesatuan negara;
a. Satu UUD dan politik pelaksanaannya;
b. Satu ideologi dan identitas nasional.
3. Satu kesatuan budaya;
a. Satu perwujudan budaya nasional atas dasar Bhinneka Tunggal Ika;
b. Satu tertib sosial dan tertib hukum.
4. Satu kesatuan ekonomi;
a. Satu tertib ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan;
b. Seluruh potensi yang ada atau yang dapat diadakan, diselenggarakan secara
total untuk mewujudkan suatu kesatuan sistem pertahanan keamanan. Yang meliputi
subyek, obyek dan metode.
Perwujudan
tanah air sebagai satu kesatuan, sudah sesuai dengan aspirasi dari falsafah
Pancasila. Pelaksanaan Wawasan Nusantara akan terlihat hasilnya dengan
terwujudnya suatu ketahanan nasional Indonesia.
Ketahanan
nasional Indonesia bersifat defensif serta melihat dan mawas ke dalam disertai
usaha untuk membina daya, kekuatan serta kemampuan sendiri, meliputi segenap
aspek kehidupan alamiah dan sosial. Dengan wawasan Nusantara, suatu ketahanan
nasional dapat tercapai sesuai dengan kepribadian serta bentuk kepulauan
Indonesia yang satu kesatuan dalam persatuan ini.
Jadi,
Wawasan Nusantara bermaksud untuk mewujudkan kesejahteraan, ketenteraman dan
keamanan bagi Bangsa Indonesia, dengan demikian ikut serta juga dalam membina
kebahagiaan dan perdamaian bagi seluruh umat manusia di dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar