Jumat, 30 Maret 2012

pasal 24-34

Pasal 24
Akan tetapi para persero firma diperkenankan untuk hanya mendaftarkan petikannya saja dari akta itu dalam bentuk otentik.

Pasal 25
Setiap orang dapat memeriksa akta atau petikannya yang terdaftar, dan dapat memperoleh salinannya atas biaya sendiri.

Pasal 26
Petikan yang disebut dalam pasal 24 harus memuat:
1. nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para persero firma;
2. pernyata...an firmanya dengan menunjukkan apakah perseroan itu umum, ataukah terbatas pada suatu cabang khusus dari perusahaan tertentu, dan dalam hal terakhir, dengan menunjukkan cabang khusus itu;
3. penunjukan para persero, yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma;
4. saat mulai berlakunya perseroan dan saat berakhirnya;
5. dan selanjutnya, pada umumnya, bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para persero.

Pasal 27
Pendaftarannya harus diberi tanggal dari hari pada waktu akta atau petikannya itu dibawa kepada panitera.

Pasal 28
Di samping itu para persero wajib untuk mengumumkan petikan aktanya dalam surat kabar resmi sesuai dengan ketentuan pasal 26.

Pasal 29
Selama pendaftaran dan pengumuman belum terjadi, maka perseroan firma itu terhadap pihak ketiga dianggap sebagai perseroan umum untuk segala urusan, dianggap didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan dianggap tiada seorang persero pun yang dilarang melakukan hak untuk bertindak dan bertanda tangan untuk firma itu.
Dalam hal adanya perbedaan antara yang didaftarkan dan yang diumumkan, maka terhadap pihak ketiga berlaku ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan pasal yang lalu yang dicantumkan dalam surat kabar resmi.

Pasal 30
Firma dari suatu perseroan yang telah dibubarkan dapat dilanjutkan oleh seorang atau lebih, baik atas kekuatan perjanjian pendiriannya maupun bila diizinkan dengan tegas oleh bekas persero yang namanya disebut di situ, atau bila dalam hal adanya kematian, para ahli warisnya tidak menentangnya, dan dalam hal itu untuk membuktikannya harus dibuat akta, dan mendaftarkannya dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi atas dasar dan dengan cara yang ditentukan dalam pasal 23 dan berikutnya, serta dengan ancaman hukuman yang tercantum dalam pasal 29.
Ketentuan pasal 20 alinea pertama tidak berlaku, jikalau persero yang mengundurkan diri sebagai persero firma menjadi persero komanditer.

Pasal 31
Pembubaran sebuah perseroan firma sebelum waktu yang ditentukan dalam perjanjian, atau terjadi karena pelepasan diri atau penghentian, perpanjangan waktu setelah habis waktu yang ditentukan, demikian pula segala perubahan yang diadakan dalam perjanjian yang asli yang berhubungan dengan pihak ketiga, diadakan juga dengan akta otentik, dan terhadap ini berlaku ketentuan-ketentuan pendaftaran dan pengumuman dalam surat kabar resmi seperti telah disebut.
Kelalaian dalam hal itu mengakibatkan, bahwa pembubaran, pelepasan diri, penghentian atau perubahan itu tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
Terhadap kelalaian mendaftarkan dan mengumumkan dalam hal perpanjangan waktu perseroan, berlaku ketentuan-ketentuan pasal 29.

Pasal 32
Pada pembubaran perseroan, para persero yang tadinya mempunyai hak mengurus harus membereskan urusan-urusan bekas perseroan itu atas nama firma itu juga, kecuali bila dalam perjanjiannya ditentukan lain , atau seluruh persero (tidak termasuk para persero komanditer) mengangkat seorang pengurus lain dengan pemungutan suara seorang demi seorang dengan suara terbanyak.
Jika pemungutan suara macet, raad van justitie mengambil keputusan sedemikian yang menurut pendapatnya paling layak untuk kepentingan perseroan yang dibubarkan itu.

Pasal 33
Bila keadaan kas perseroan yang dibubarkan tidak mencukupi untuk membayar utang-utang yang telah dapat ditagih, maka mereka yang bertugas untuk membereskan keperluan itu dapat menagih uang yang seharusnya akan dimasukkan dalam perseroan oleh tiap-tiap persero menurut bagiannya masing-masing.

Pasal 34
Uang yang selama pemberesan dapat dikeluarkan dari kas perseroan, harus dibagikan sementara.

1 komentar:

  1. mf ini tu pasal uud bukan ya,,, ini pasal apa sh... kok gak ada judulnya

    BalasHapus