Akan tetapi para persero firma diperkenankan untuk hanya mendaftarkan petikannya saja dari akta itu dalam bentuk otentik.
Pasal 25
Setiap orang dapat memeriksa akta atau petikannya yang terdaftar, dan dapat memperoleh salinannya atas biaya sendiri.
Pasal 26
Petikan yang disebut dalam pasal 24 harus memuat:
1. nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para persero firma;
2. pernyataan firmanya dengan menunjukkan apakah perseroan itu umum, ataukah terbatas pada suatu cabang khusus dari perusahaan tertentu, dan dalam hal terakhir, dengan menunjukkan cabang khusus itu;
3. penunjukan para persero, yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma;
4. saat mulai berlakunya perseroan dan saat berakhirnya;
5. dan selanjutnya, pada umumnya, bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para persero.
Pasal 27
Pendaftarannya harus diberi tanggal dari hari pada waktu akta atau petikannya itu dibawa kepada panitera.
Pasal 28
Di samping itu para persero wajib untuk mengumumkan petikan aktanya dalam surat kabar resmi sesuai dengan ketentuan pasal 26.
Pasal 29
Selama pendaftaran dan pengumuman belum terjadi, maka perseroan firma itu terhadap pihak ketiga dianggap sebagai perseroan umum untuk segala urusan, dianggap didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan dianggap tiada seorang persero pun yang dilarang melakukan hak untuk bertindak dan bertanda tangan untuk firma itu.
Dalam hal adanya perbedaan antara yang didaftarkan dan yang diumumkan, maka terhadap pihak ketiga berlaku ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan pasal yang lalu yang dicantumkan dalam surat kabar resmi.
Pasal 30
Firma dari suatu perseroan yang telah dibubarkan dapat dilanjutkan oleh seorang atau lebih, baik atas kekuatan perjanjian pendiriannya maupun bila diizinkan dengan tegas oleh bekas persero yang namanya disebut di situ, atau bila dalam hal adanya kematian, para ahli warisnya tidak menentangnya, dan dalam hal itu untuk membuktikannya harus dibuat akta, dan mendaftarkannya dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi atas dasar dan dengan cara yang ditentukan dalam pasal 23 dan berikutnya, serta dengan ancaman hukuman yang tercantum dalam pasal 29.
Ketentuan pasal 20 alinea pertama tidak berlaku, jikalau persero yang mengundurkan diri sebagai persero firma menjadi persero komanditer.
Pasal 31
Pembubaran sebuah perseroan firma sebelum waktu yang ditentukan dalam perjanjian, atau terjadi karena pelepasan diri atau penghentian, perpanjangan waktu setelah habis waktu yang ditentukan, demikian pula segala perubahan yang diadakan dalam perjanjian yang asli yang berhubungan dengan pihak ketiga, diadakan juga dengan akta otentik, dan terhadap ini berlaku ketentuan-ketentuan pendaftaran dan pengumuman dalam surat kabar resmi seperti telah disebut.
Kelalaian dalam hal itu mengakibatkan, bahwa pembubaran, pelepasan diri, penghentian atau perubahan itu tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
Terhadap kelalaian mendaftarkan dan mengumumkan dalam hal perpanjangan waktu perseroan, berlaku ketentuan-ketentuan pasal 29.
Pasal 32
Pada pembubaran perseroan, para persero yang tadinya mempunyai hak mengurus harus membereskan urusan-urusan bekas perseroan itu atas nama firma itu juga, kecuali bila dalam perjanjiannya ditentukan lain , atau seluruh persero (tidak termasuk para persero komanditer) mengangkat seorang pengurus lain dengan pemungutan suara seorang demi seorang dengan suara terbanyak.
Jika pemungutan suara macet, raad van justitie mengambil keputusan sedemikian yang menurut pendapatnya paling layak untuk kepentingan perseroan yang dibubarkan itu.
Pasal 33
Bila keadaan kas perseroan yang dibubarkan tidak mencukupi untuk membayar utang-utang yang telah dapat ditagih, maka mereka yang bertugas untuk membereskan keperluan itu dapat menagih uang yang seharusnya akan dimasukkan dalam perseroan oleh tiap-tiap persero menurut bagiannya masing-masing.
Pasal 34
Uang yang selama pemberesan dapat dikeluarkan dari kas perseroan, harus dibagikan sementara.
Pasal 24
Akan tetapi para persero firma diperkenankan untuk hanya mendaftarkan petikannya saja dari akta itu dalam bentuk otentik.
Pasal 25
Setiap orang dapat memeriksa akta atau petikannya yang terdaftar, dan dapat memperoleh salinannya atas biaya sendiri.
Pasal 26
Petikan yang disebut dalam pasal 24 harus memuat:
1. nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para persero firma;
2. pernyata...an firmanya dengan menunjukkan apakah perseroan itu umum, ataukah terbatas pada suatu cabang khusus dari perusahaan tertentu, dan dalam hal terakhir, dengan menunjukkan cabang khusus itu;
3. penunjukan para persero, yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma;
4. saat mulai berlakunya perseroan dan saat berakhirnya;
5. dan selanjutnya, pada umumnya, bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para persero.
Pasal 27
Pendaftarannya harus diberi tanggal dari hari pada waktu akta atau petikannya itu dibawa kepada panitera.
Pasal 28
Di samping itu para persero wajib untuk mengumumkan petikan aktanya dalam surat kabar resmi sesuai dengan ketentuan pasal 26.
Pasal 29
Selama pendaftaran dan pengumuman belum terjadi, maka perseroan firma itu terhadap pihak ketiga dianggap sebagai perseroan umum untuk segala urusan, dianggap didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan dianggap tiada seorang persero pun yang dilarang melakukan hak untuk bertindak dan bertanda tangan untuk firma itu.
Dalam hal adanya perbedaan antara yang didaftarkan dan yang diumumkan, maka terhadap pihak ketiga berlaku ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan pasal yang lalu yang dicantumkan dalam surat kabar resmi.
Pasal 30
Firma dari suatu perseroan yang telah dibubarkan dapat dilanjutkan oleh seorang atau lebih, baik atas kekuatan perjanjian pendiriannya maupun bila diizinkan dengan tegas oleh bekas persero yang namanya disebut di situ, atau bila dalam hal adanya kematian, para ahli warisnya tidak menentangnya, dan dalam hal itu untuk membuktikannya harus dibuat akta, dan mendaftarkannya dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi atas dasar dan dengan cara yang ditentukan dalam pasal 23 dan berikutnya, serta dengan ancaman hukuman yang tercantum dalam pasal 29.
Ketentuan pasal 20 alinea pertama tidak berlaku, jikalau persero yang mengundurkan diri sebagai persero firma menjadi persero komanditer.
Pasal 31
Pembubaran sebuah perseroan firma sebelum waktu yang ditentukan dalam perjanjian, atau terjadi karena pelepasan diri atau penghentian, perpanjangan waktu setelah habis waktu yang ditentukan, demikian pula segala perubahan yang diadakan dalam perjanjian yang asli yang berhubungan dengan pihak ketiga, diadakan juga dengan akta otentik, dan terhadap ini berlaku ketentuan-ketentuan pendaftaran dan pengumuman dalam surat kabar resmi seperti telah disebut.
Kelalaian dalam hal itu mengakibatkan, bahwa pembubaran, pelepasan diri, penghentian atau perubahan itu tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
Terhadap kelalaian mendaftarkan dan mengumumkan dalam hal perpanjangan waktu perseroan, berlaku ketentuan-ketentuan pasal 29.
Pasal 32
Pada pembubaran perseroan, para persero yang tadinya mempunyai hak mengurus harus membereskan urusan-urusan bekas perseroan itu atas nama firma itu juga, kecuali bila dalam perjanjiannya ditentukan lain , atau seluruh persero (tidak termasuk para persero komanditer) mengangkat seorang pengurus lain dengan pemungutan suara seorang demi seorang dengan suara terbanyak.
Jika pemungutan suara macet, raad van justitie mengambil keputusan sedemikian yang menurut pendapatnya paling layak untuk kepentingan perseroan yang dibubarkan itu.
Pasal 33
Bila keadaan kas perseroan yang dibubarkan tidak mencukupi untuk membayar utang-utang yang telah dapat ditagih, maka mereka yang bertugas untuk membereskan keperluan itu dapat menagih uang yang seharusnya akan dimasukkan dalam perseroan oleh tiap-tiap persero menurut bagiannya masing-masing.
Pasal 34
Uang yang selama pemberesan dapat dikeluarkan dari kas perseroan, harus dibagikan sementara.
ICT adalah akronim dari Information Communication Technology.ICT adalah sistem atau teknologi yang dapat mereduksi batasan ruang dan waktu untuk mengambil, memindahkan, menganalisis, menyajikan, menyimpan dan menyampaikan informasi data menjadi sebuah informasi, sedangkan etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Sebagai mahluk sosial pelaku pengguna ICT memiliki kode etik universal sebagai acuan dalam menjaga perilaku dan kehormatan dalam menggunakan ICT. Setiap lingkungan punya nilai etika tersendiri dan tidak ada nilai baku yang berlaku identik, tiap orang dapat memiliki interprestasi yang berbeda terhadap prinsip yang disepakati. Pelanggaran etika ICT yang berhubungan dengan rumah sakit kerap terjadi. Berikut contohnya:
1.Pembuatan-pengedaran video operasi gagal “palsu” yang telah di edit guna menjatuhkan rumah sakit pesaing.
2.Mengeluh di dunia maya dengan konten menyudutkan rumah sakit tertentu.
3.Membuat software perhitungan guna menyembunyikan data akuntansi tertentu guna kepentingan korupsi.
4.Tidak melakukan kalibrasi-maintenance terhadap alat-alat yang terkomputerisasi seperti EKG, alat cek gula darah, alat laboratorium, ventilator, monitor pemantau pasien intensif di ICU dan lain-lain.
5.Menyebarkan catatan medis orang tertentu lewat jejaring sosial dan sebagainya.
6.Membuat website, seolah-olah merupakan web domain dari rumah sakit pesaing dengan mencantumkan JANJI MULUK dengan harapan akan terjadi gap antara konsumen dan rumah sakit pesaing.
KASUS PELANGGARAN ICT
MERUJUK UNDANG-UNDANG ITE NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
A.Pengertian Sistem dan Informasi
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 28
1.Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2.Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Contoh Kasus
Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran tehadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Contoh kasus di atas merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.
Sejak awal Dewan Pers sudah menolak keras dan meminta pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali keberadaan isi dari beberapa pasal yang terdapat dalam UU ITE tersebut. Karena Undang-undang tersebut sangat berbahaya dan telah membatasi kebebasan berekspresi (mengeluarkan pendapat) seseorang. Selain itu beberapa aliansi menilai : bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.
Oleh karena itu dengan adanya hukum tertulis yang telah mengatur kita hendaknya kita selalu berhati-hati dalam berkomunikasi menggunakan media. Menurut saya dengan adanya kasus yang telah menimpa Prita menjadi tersangka atas pencemaran nama baik/ dan mendapat sanksi ancaman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 1 M, kita harus lebih berhati-hati dalam menghadapi perkembangan Teknologi di era globaliosasi ini. Hendaknya kita dapat mengontrol diri kita sendiri jika akan menulis di sebuah akun.
Kasus Prita ini seharusnya kita jadikan pelajaran untuk melakukan intropeksi diri guna memperbaiki sistem hukum dan Undang-undang yang banyak menimbulkan perdebatan dan pertentangan. Selain itu seharusnya pihak membuat undang-undang hendaknya lebih jelas dan lebih teliti dalam memberikan sanksi sesuai dengan aturan dalam UU yang berlaku. Hukum yang telah ada memang kadang kurang bisa terima dengan baik dan menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan.
Kesimpulan
Dari beberapa contoh studi kasus di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa kedua contoh tersebut saling berhubungan mengenai pasal 28 dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Contoh studi kasus mengenai Prita Mulyasari tentang pelanggaran HAM adalah karena Prita telah mengirimkan surat keluhan lewat media elektronik yang disebabkan oleh tidak didapatkannya pelayanan rumah sakit dengan baik, Prita tidak mendapatkan kesembuhan malah penyakitnya bertambah parah dan pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan apapun mengenai penyakitnya. Jadi Prita tidak memperoleh haknya dari pihak rumah sakit, yang tidak lain adalah kesembuhan dan pelayanan yang layak. Maka dari itu, masyarakat memandang Prita tidak mendapatkan haknya secara layak. Salah satu aksi yang diberikan masyarakat yaitu solidaritas “koin untuk Prita”.
Contoh kasus Prita Mulyasari juga merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undan Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik. Dimana saat itu Prita Mulyasari mengeluarkan keluhan melalui media elektronik karena tidak mendapatkan pelayanan baik dari pihak rumah sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Sehingga rumah sakit tersebut merasa dicemarkan nama baiknya dan mengadukan prita mulyasari secara pidana. Kemudian prita mulyasari diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Seharusnya UU ITE 2008 ini tidak perlu dibuat, karena secara tidak langsung bertentangan dengan pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia, sehingga terlihat membatasi Hak rakyat untuk mengeluarkan pendapat mereka.
materi kulaih with bapak R.PUDJADI,
Drs.,MM
Geopolitik berasal dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik”. Maka,
Membicarakan pengertian geopolitik, tidak terlepas dari pembahasan
mengenai masalah geografi dan politik. “Geo” artinya Bumi/Planet Bumi.
Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang, yaitu
sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan Bumi. Dengan
demikian geografi bersangkut-paut dengan interrelasi antara manusia
dengan lingkungan tempat hidupnya. Sedangkan politik, selalu berhubungan
dengan kekuasaan atau pemerintahan.
Dalam studi Hubungan Internasional, geopolitik merupakan suatu kajian
yang melihat masalah / hubungan internasional dari sudut pandang ruang
atau geosentrik. Konteks teritorial di mana hubungan itu terjadi
bervariasi dalam fungsi wilayah dalam interaksi, lingkup wilayah, dan
hirarki aktor: dari nasional, internasional, sampai benua-kawasan, juga
provinsi atau lokal.
Dari beberapa pengertian diatas, pengertian geopolitik dapat lebih
disederhanakan lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji
masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada
politik internasional. Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis
suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya
alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur yang pembangun,
yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik
antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.
Negara tidak akan pernah mencapai persamaan yang sempurna dalam
segala hal. Keadaan suatu negara akan selalu sejalan dengan kondisi dari
kawasan geografis yang mereka tempati. Hal yang paling utama
mempengaruhi keadaan suatu negara adalah kawasan yang berada di sekitar
negara itu sendiri, atau dengan kata lain, negara-negara di sekitarnya /
negara tetangga merupakan pengaruh yang paling besar.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan, bahwa ada dua golongan negara.
Yaitu golongan negara “determinis” dan golongan negara
“posibilitis”. Determinis berarti semua hal yang
bersifat politis secara mutlak tergantung dari keadaan bumi geografi.
Negara determinis adalah negara yang berada diantara dua negara raksasa /
adikuasa, sehingga, secara langsung maupun tidak langsung, terpengaruh
oleh keb
m
Geopolitik
berasal dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik”. Maka, Membicarakan pengertian
geopolitik, tidak terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi dan
politik. “Geo” artinya Bumi/Planet Bumi. Menurut Preston E. James, geografi
mempersoalkan tata ruang, yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di
permukaan Bumi. Dengan demikian geografi bersangkut-paut dengan interrelasi
antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Sedangkan politik, selalu
berhubungan dengan kekuasaan atau pemerintahan.
Dalam studi
Hubungan Internasional, geopolitik merupakan suatu kajian yang melihat masalah
/ hubungan internasional dari sudut pandang ruang atau geosentrik. Konteks
teritorial di mana hubungan itu terjadi bervariasi dalam fungsi wilayah dalam
interaksi, lingkup wilayah, dan hirarki aktor: dari nasional, internasional,
sampai benua-kawasan, juga provinsi atau lokal.
Dari
beberapa pengertian diatas, pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan
lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi,
sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada politik internasional.
Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang
mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik
mempunyai 4 unsur yang pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan
strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur
kebijaksanaan.
Negara tidak
akan pernah mencapai persamaan yang sempurna dalam segala hal. Keadaan suatu
negara akan selalu sejalan dengan kondisi dari kawasan geografis yang mereka
tempati. Hal yang paling utama mempengaruhi keadaan suatu negara adalah kawasan
yang berada di sekitar negara itu sendiri, atau dengan kata lain, negara-negara
di sekitarnya / negara tetangga merupakan pengaruh yang paling besar.
Dari uraian
diatas, dapat disimpulkan, bahwa ada dua golongan negara. Yaitu golongan negara
“determinis” dan golongan negara “posibilitis”. Determinis berarti
semua hal yang bersifat politis secara mutlak tergantung dari keadaan bumi
geografi. Negara determinis adalah negara yang berada diantara dua negara
raksasa / adikuasa, sehingga, secara langsung maupun tidak langsung,
terpengaruh oleh kebijakan politik luar negeri dua negara raksasa itu.
Sebenarnya,
faktor keberadaan dua negara raksasa, bukanlah satu-satunya faktor yang
mempengaruhi keadaan suatu negara yang berada diantaranya. Faktor lain seperti
faktor ideologi, politik, sosial, budaya dan militer, juga merupakan faktor
yang mempengaruhi. Hanya saja, karena besarnya kekuasaan dua negara besar
tersebut, maka keberadaannya menjadi faktor yang begitu dominan dalam
mempengaruhi keadaan negara yang bersangkutan.
Golongan
negara yang kedua adalah golongan negara posibilitis. Golongan ini merupakan
kebalikan dari golongan determinis. Negara ini tidak mendapatkan dampak yang
terlalu besar dari keberadaan negara raksasa, karena letak geografisnya tidak
berdekatan dengan negara raksasa. Sehingga, faktor yang cukup dominan dalam
mempengaruhi keadaan negara ini adalah faktor-faktor seperti ideologi, politik,
sosial, budaya dan militer yang telah disebutkan sebelumnya. Tentunya,
keberadaan negara-negara lain di sekitar kawasan tersebut juga turut menjadi
faktor yang berpengaruh.
Geopolitik,
dibutuhkan oleh setiap negara di dunia, untuk memperkuat posisinya terhadap
negara lain, untuk memperoleh kedudukan yang penting di antara masyarakat
bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi untuk menempatkan diri pada posisi
yang sejajar di antara negara-negara raksasa.
Dari uraian
diatas dapat disimpulkan bahwa keadaan geografi suatu negara sangat
mempengaruhi berbagai aspek dalam penyelenggaraan negara tersebut, seperti
pengambilan keputusan, kebijakan politik luar negeri, hubungan perdagangan dll.
Maka dari itu, muncullah organisasi-organisasi internasional yang berdasarkan
pada keberadaannya dalam suatu kawasan, seperti ASEAN, Masyarakat Ekonomi
Eropa, The Shanghai Six dll. Komunitas-komunitas internasional ini berperan dalam
hal kerjasama kawasan, penyelesaian masalah bersama, usaha menciptakan
kedamaian dunia, dll.
Hal ini
berkaitan langsung dengan peranan-peranan geopolitik. Adapun peranan-peranan
tersebut adalah:
Berusaha menghubungkan
kekuasaan negara dengan potensi alam yang tersedia;
Menghubungkan kebijaksanaan
suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam;
Menentukan bentuk dan corak
politik luar dan dalam negeri;
Menggariskan pokok-pokok haluan
negara, misalnya pembangunan;
Berusaha untuk meningkatkan
posisi dan kedudukan suatu negara berdasarkan teori negara sebagai
organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya;
Membenarkan tindakan-tindakan
ekspansi yang dijalankan oleh suatu negara.
Teori
Pan-Regionalisme
Ada banyak teori dalam bidang geopolitik. Teori yang paling berpengaruh adalah
teori Lebensraum, yang melahirkan teori Autarkis. Penggabungan dari kedua teori
tersebut menghasilkan teori Pan Regionalisme. Teori ini berpandangan bahwa
negara merupakan suatu organisme, yang memiliki kecerdasan intelektual serta
memerlukan ruang hidup.
Tak ada
satupun negara yang dapat hidup mandiri secara mutlak. Karena
keterbatasan-keterbatasan dan tidak meratanya ketersediaan Sumber Daya Alam,
setiap negara akan mengalami interdependensi, atau keadaan saling membutuhkan.
Teori ini pun berpandangan bahwa satu bagian dunia yang relatif mempunyai
persamaan dalam sifat-sifat geografis, ras, kebudayaan dsb, dapat disatukan
dalam satu kesatuan wilayah.
Teori inilah
yang digunakan oleh Bangsa Jerman pada Perang Dunia ke-I. Dengan beranggapan
bahwa bangsa Aria adalah bangsa yang paling unggul, mereka berekspansi ke
negara lain, agar dapat menjadi pemimpin pan Euro-Afrika. Begitupun bangsa
Amerika, yang berusaha menyatukan Pan-Amerika.
Indonesia sebagai Negara Kepulauan
Indonesia merupakan suatu negeri yang amat unik. Hanya sedikit negara di dunia,
yang bila dilihat dari segi geografinya, memiliki kesamaan dengan Indonesia.
Negara-negara kepulauan di dunia, seperti Jepang dan Filipina, masih kalah bila
dibandingkan dengan negara kepulauan Indonesia.
Indonesia
adalah suatu negara, yang terletak di sebelah tenggara benua Asia, membentang
sepanjang 3,5 juta mil, atau sebanding dengan seperdelapan panjang keliling
Bumi, serta memiliki tak kurang dari 13.662 pulau.
Jika dilihat
sekilas, hal ini adalah suatu kebanggaan dan kekayaan, yang tidak ada
tandingannya lagi di dunia ini. Tapi bila dipikirkan lebih jauh, hal ini
merupakan suatu kerugian tersendiri bagi bangsa dan negara Indonesia. Indonesia
terlihat seperti pecahan-pecahan yang berserakan. Dan sebagai 13.000 pecahan
yang tersebar sepanjang 3,5 juta mil, Indonesia dapat dikatakan sebagai sebuah
negara yang amat sulit untuk dapat dipersatukan.
Maka, untuk
mempersatukan Bangsa Indonesia, diperlukan sebuah konsep Geopolitik yang
benar-benar cocok digunakan oleh Bangsa Indonesia. Sebelum menuju pembahasan
tentang konsep geopolitik Indonesia, terlebih dahulu kami akan membahas tentang
kondisi serta keadaan Indonesia ditinjau dari segi geografisnya.
Ada beberapa
jenis kondisi geografis bangsa Indonesia. Yaitu kondisi fisis, serta kondisi
Indonesia ditinjau dari lokasinya.
1. Kondisi fisis Indonesia,
a. Letak geografis;
b. Posisi Silang;
c. Iklim;
d. Sumber-Sumber Alam;
e. Faktor-Faktor Sosial Politik.
2. Lokasi Fisikal Indonesia. Keberadaan pada lokasi ini adalah faktor utama
yang mempengaruhi politik di Indonesia. Indonesia berada pada dua benua, yaitu
Asia dan Australia. Indonesia pun berada diantara dua samudera, yaitu Samudera
Pasifik dan Hindia.
Posisi
silang, seperti yang telah dijelaskan pada poin kondisi fisikal, menyebabkan
Indonesia menjadi suatu daerah Bufferzone, atau daerah penyangga. Hal ini bisa
dilihat pada aspek-aspek dibawah ini:
1. Politik
Indonesia berada diantara dua sistem politik yang berbeda, yaitu demokrasi
Australia dan demokrasi Asia Selatan;
2. Ekonomi
Indonesia berada di antara sistem ekonomi liberal Australia dan sistem ekonomi
sentral Asia;
3. Ideologis
Indonesia berada diantara ideologi kapitalisme di Selatan dan komunis di
sebelah utara;
4. Sistem Pertahanan
Indonesia berada diantara sistem pertahanan maritim di selatan, dan sistem
pertahanan kontinental di utara.
Selain
menjadi daerah Bufferzone, Indonesia pun memperoleh beberapa keuntungan
disebabkan kondisinya yang silang tersebut. Antara lain:
Berpotensi menjadi jalur
perdagangan Internasional;
Dapat lebih memainkan peranan
politisnya dalam percaturan politik Internasional;
Lebih aman dan terlindung dari
serangan-serangan negara kontinental.
Masalah-Masalah
Teritorial
Indonesia, sebagai sebuah negara kepulauan yang amat luas, memiliki berbagai
masalah berkaitan dngan kondisinya itu. Beberapa faktor yang mempengaruhi
timbulnya masalah teritorial ini antara lain, dasar geografi, demografi, serta
kondisi sosial masyarakat.
Masalah-masalah
teritorial yang terjadi di Indonesia, pada umumnya menyangkut beberapa hal
berikut:
Pembinaan wilayah untuk
menciptakan ketahanan nasional yang maksimal dan efektif;
Faktor kesejahteraan dan
keamanan;
Pembinaan teritorial yang
dititikberatkan pada penyusunan potensi Hankam;
Bila
masalah-masalah yang timbul dari beberapa faktor di atas dapat diatasi dengan
baik oleh Bangsa Indonesia, maka akan tercapailah suatu keadaan yang dinamakan
ketahanan nasional. Untuk mencapai keadaan tersebut, terdapat suatu prosedur
yang dinamakan “geostrategi”.
Secara umum, geostrategi merupakan upaya untuk memperkuat ketahanan di berbagi
bidang, yaitu bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, militer,
kehidupan beragama, dan pembangunan.
Wawasan Nusantara
Seperti telah dikemukakan sebelumnya, diperlukan suatu konsep geopolitik khusus
untuk menyiasati keadaan / kondisi Negara Indonesia, yang terdiri dari ribuan
pulau dan sepanjang 3,5 Juta Mil. Konsep geopolitik itu adalah Wawasan
Nusantara. Berbeda dengan pemahaman geopolitik negara lain yang cenderung
mengarah kepada tujuan ekspansi wilayah, konsep geopolitik Indonesia, atau
wawasan Nusantara justru bertujuan untuk mempertahankan wilayah. Sebagai negara
kepulauan yang luas, Bangsa Indonesia beranggapan bahwa laut yang dimilikinya
merupakan sarana “penghubung” pulau, bukan “pemisah”. Sehingga, walaupun
terpisah-pisah, bangsa Indonesia tetap menganggap negaranya sebagai satu
kesatuan utuh yang terdiri dari “tanah” dan “air”, sehingga lazim disebut
sebagai “tanah air”.
Tujuan dari
Wawasan Nusantara dibagi menjadi dua tujuan, yaitu tujuan nasional dan tujuan
ke dalam. Tujuan nasional dapat dilihat dalam Pembukaan UUD ’45. Pada UUD ’45
dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Sedangkan
tujuan yang kedua, yaitu tujuan ke dalam, adalah mewujudkan kesatuan segenap
aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial. Maka dapat disimpulkan bahwa tujuan
bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta
kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian
dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Untuk
mewujudkan integrasi tanah air serta mencapai tujuan Wawasan Nusantara diatas,
maka dipakailah lima asas, yaitu:
1. Satu kesatuan wilayah;
a. Satu wadah Bangsa Indonesia yang bersatu;
b. Satu kesatuan tumpah darah dengan bersatunya dan dipersatukan segala
anugerah dan hakekatnya.
2. Satu kesatuan negara;
a. Satu UUD dan politik pelaksanaannya;
b. Satu ideologi dan identitas nasional.
3. Satu kesatuan budaya;
a. Satu perwujudan budaya nasional atas dasar Bhinneka Tunggal Ika;
b. Satu tertib sosial dan tertib hukum.
4. Satu kesatuan ekonomi;
a. Satu tertib ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan;
b. Seluruh potensi yang ada atau yang dapat diadakan, diselenggarakan secara
total untuk mewujudkan suatu kesatuan sistem pertahanan keamanan. Yang meliputi
subyek, obyek dan metode.
Perwujudan
tanah air sebagai satu kesatuan, sudah sesuai dengan aspirasi dari falsafah
Pancasila. Pelaksanaan Wawasan Nusantara akan terlihat hasilnya dengan
terwujudnya suatu ketahanan nasional Indonesia.
Ketahanan
nasional Indonesia bersifat defensif serta melihat dan mawas ke dalam disertai
usaha untuk membina daya, kekuatan serta kemampuan sendiri, meliputi segenap
aspek kehidupan alamiah dan sosial. Dengan wawasan Nusantara, suatu ketahanan
nasional dapat tercapai sesuai dengan kepribadian serta bentuk kepulauan
Indonesia yang satu kesatuan dalam persatuan ini.
Jadi,
Wawasan Nusantara bermaksud untuk mewujudkan kesejahteraan, ketenteraman dan
keamanan bagi Bangsa Indonesia, dengan demikian ikut serta juga dalam membina
kebahagiaan dan perdamaian bagi seluruh umat manusia di dunia.